Tunjangan Profesi Guru Mungkin Dibayar Bersama Gaji

JAKARTA – Pemerintah memberi sinyal positif terkait pembayaran tunjangan profesi guru yang selalu telat dengan melekatkannya di gaji per bulannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengatakan, dia tentu lebih senang apabila tunjangan profesi dibayar setiap bulannya melalui gaji. Tidak hanya soal keefektifan, namun juga lebih transparan. Menurut Nuh, dengan data rekening di bank, tunjangan profesi dapat dengan mudah diverifikasi apakah sudah tepat sasaran dan tepat jumlah….

Mendikbud menambahkan, pembayaran tunjangan profesi melalui gaji ini dapat terlaksana apabila sudah ada pendataan yang bagus mengenai persyaratan 24 jam mengajar. Oleh karena itu Nuh meminta tenaga pendidik yang sudah mendapatkan sertifikat harus benar-benar berkomitmen untuk memenuhi persyaratan 24 jam mengajar ini, yang nyatanya belum semua guru mampu melampauinya. “Saya tentu lebih senang jika melekat seperti gaji setiap bulannya,” kata Nuh di gedung Kemendikbud.

Mantan Menkominfo ini mengungkap, jika memang semua pihak ingin mewujudkan pembayaran tunjangan profesi melalui gaji, maka permasalahan utama yakni pendataan yang menjadi kewenangan kabupaten kota harus dirapihkan. Nuh menjelaskan, kuota beban mengajar guru sebetulnya sudah dapat diketahui di awal semester. Seperti jika semester ganjil atau periode Juni-Desember maka data dapat diketahui pada Mei. Sedangkan jika pada Januari-Mei maka data diturunkan pada Desember.

Permasalahan lainnya ialah, ujarnya, selama ini pembayaran tunjangan profesi langsung ditransfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Mendikbud pun menyayangkan keterlambatan ini. Pasalnya, dengan metode DAU sebetulnya pemerintah pusat sudah mentransfer tunjangan itu ke daerah per tiga bulan sehingga tidak ada alasan guru telat menerima hak uangnya itu. Dia meyakini, jika tunjangan tidak dibayar telat, guru pun tidak akan melakukan protes apabila tunjangan profesi dibayar per tiga bulan.

“Problema itu ada di kabupaten kota. Sayangnya kami tidak punya tangan untuk mengawasi dana yang ditransfer itu,” ujar Nuh.

7 Tanggapan

  1. setuju bila TP dibayar perbulan melalui gaji. karena lewat DAU selalu telat. jadi tiap pencairan gak ada masalah.

  2. oooo… begitu ya pak Nuh…kalo bgtu kenapa ya sampai akhir nopember ini banyak guru TK swasta sergu 2011 di Surabaya tercinta, kota pahlawan mungkin perlu ditambahi pahlawan tanpa tanda jasa, kok belum menerima sebulan pun, ini teman 2 SD guru kelas sudah terima 9 bulan, kira2 uang nya mampir ke tangan siapa yaaaa?

  3. mulai kapan akan di bayarkan bersama gaji yaaaa..

  4. Sama seperti pendapat dari B.Ati, kalau B.Ati guru TK swasta sergu 2011, kami guru bidang studi SD swasta sergu 2011 di kota Surabaya sampai dengan bulan Desember masih belum menerima sama sekali TPP, sedangkan teman2 SD yang guru kelas baik negeri / swasta sudah terima 9 bulan, mengapa koq dibedakan Pak Nuh??????

  5. Pak sebaknya djadikan dg gaji pns

  6. bagaimana kalau di daerah terjadi penundaan pembanyaran dana tunjangan sertifikasi sampai beberapa tahun ? hal ini terjadi di provinsi lampung

  7. Ada kewajiban harus setor tiap kali pencairan, gimana ya?

Tinggalkan Balasan ke dian Batalkan balasan