JAKARTA – Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus menyatakan, penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru tidak mungkin diberengkan dengan pembayaran gaji pokok yang diterima guru setiap bulan seperti yang diinginkan para guru.
Mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI ini menjelaskan, gaji guru dan TPP guru berasal dari sumber anggaran yang berbeda. Gaji berasal belanja rutin APBN, sedangkan TPP dari pajak……..
Filed under: Pendidikan, Sertifikasi Guru | 2 Komentar »


























