Juknis Pencairan Tunjangan Fungsional 2013

A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota

Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2013 sebagai berikut : Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) PAUDNI sebanyak 83.642 orang, Direktorat P2TK Dikdas sebanyak 196.529 orang, dan Direktorat P2TK Dikmen sebanyak 41.603 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota provinsi berdasarkan proporsi kuota tahun 2013. Kuota per provinsi terdapat pada lampiran 1.

Untuk Direktorat P2TK Dikdas, Dinas pendidikan kabupaten/kota berkompetisi untuk mendapatkan kuota provinsi berdasarkan data yang masuk dalam data dapodik. Semakin banyak data yang disediakan oleh kabupaten/kota, akan semakin banyak kuota yang diperoleh. Jika Provinsi tidak dapat memenuhi kuota melalui dapodik, maka kuota tersebut akan dialokasikan ke provinsi lain yang dapat memenuhi syarat melalui dapodik sehingga seluruh kuota nasional dapat dipenuhi……..

Pengusulan calon penerima STF dilakukan oleh dinas pendidikan kab/kota melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Namun demikian, Direktorat P2TK terkait punya kewenangan untuk menentukan calon jika ada kuota yang tersisa dari provinsi yang tidak dapat memenuhi kuotanya.

B. Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional

Pemerintah menentukan kuota dan calon penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2012 untuk masing- masing provinsi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam panduan pelaksanaan ini, di masing-masing Direktorat P2TK terkait.

Kuota sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikirimkan ke provinsi untuk disosialisasikan ke kabupaten/kota.
Kabupaten/kota menentukan guru yang diusulkan sesuai dengan kuota dan kriteria yang telah ditetapkan dalam panduan pelaksanaan ini paling lambat akhir bulan Maret tahun 2013 dengan menggunakan format pada lampiran 2.

Data usulan dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota ke Provinsi paling lambat minggu pertama bulan April tahun 2013. Data usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi diterima oleh Direktorat P2TK terkait paling lambat minggu kedua bulan April tahun 2013 dengan menggunakan format pada lampiran 2. Sedangkan untuk Direktorat P2TK Dikdas, kompetisi kuota dari kabupaten/kota ditutup minggu kedua bulan April tahun 2013.

Penentuan skala prioritas penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan masa kerja dan usia.
Perbaikan data usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi paling lambat akhir Mei tahun 2013.

Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas, sebelum penerbitan SK STF, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima STF pada situs http://www.kemdikbud.go.id. Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.

Direktorat P2TK terkait menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.

Berdasarkan SK penerima STF, Direktorat P2TK terkait menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Untuk pembayaran tahap 1 dilaksanakan paling lambat akhir bulan Juli tahun 2013, sedangkan untuk pembayaran tahap 2 dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Desember tahun 2013.

KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK terkait sebagai Bukti Penyaluran dana.

KPPN melalui Bank Operasionalnya mentransfer dana STF kepada rekening masing-masing guru sesuai dengan yang tertera dalam SK.

Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional dilakukan pada periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:

Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;

Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;

Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.

Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.

Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

33 Tanggapan

  1. bagaimana klo ada yg salah pada saat pengisian JJM? sehingga tidak bisa menerima tunjangan fungsional?

  2. Tgl berapa cair?

    • Pa saya sudah merubah data dari dapodik dan data di verifikasi guru udah berubah tapi SKTPnya ga berubah pa… apa yang harus di lakukan ???

  3. Disini Guru GTT d tuntut harus Memenuhi Persyaratan Jam Mengajar 24 Jam???
    Terus Memenuhi Masa kerja yang cukup

    Lantas, Bagaimana Nasib saya kedepan nanti????
    Apakah Bisa Menerima Tunjangan Fungsional???
    Karena Saya Bukan Guru Kelas, Melainkan Guru Penjaskes. Sedangkan Di lembaga saya, Sudah ada Guru penjaskes yang PNS
    Sedangkan Jam Mapel Yang Lainya Sudah di ambil guru kelas masing2 untuk memenuhi Sertifikasi??
    Sehingga Saya Hanya Membantu Mengajar Disaat Ada Guru Yang Sedang Berhalangan Tidak hadir Dinas dan juga membantu administrasi kantor

    • Harus menyesuaikan dengan Riwayat pendidikan anda Jika anda lulusan S.1 Penjaskes alangkah baiknya anda mengajar Penjaskes agar 24 jam. ingat di SD yang diakui 24 jam hanya guru kelas, guru penjas dan guru PAI. jalan satu satunya anda cari lembaga lain dan ngajar penjaskes. trims

  4. sampai akhir april 2013 ini di kota cirebon belum juga dibayar TPG th 2013 padahal kita ketahui bahwa sk menkeu no 41/2013 sudah ada, ini heran apa antara Disdik dan Pemkot tak membaca aturan tersebut ? anehnya tak ada worning Itjen dan BPKP konon katanya akan mengawal pencairan TPG tersebut…… apa kinerja sekarang ga pake aturan ya………….. belum lagi yang cary over tahun 2012 belum dibayar 2 bulan ini apa ya ko banyak intektual tapi semakin makin, apa ga dosa hak-hak orang ditahan tahan ? ingat suarat albaqoroh ayat 265,271,283. kalau orang muslim sadar mestinya.

  5. di sklh kami ada beberapa guru yg mengajar 24 jam bahkan lebih, namun jjm linear tidak diakui atau hanya sebagian diakui karena tidak sesuai dengan sertifikasi. Muncul ucapan-ucapan …kalau tidak diakui buat apa mengajar. Hal demikian membuat semangat pengabdian kendor. Bgmn jika beberapa orang guru benar-benar tidak mau mengajar padahal ada mata pelajarannya di KTSP. Agar menjadi pertimbangan, guru…bukan hanya punya tugas mengajar dikelas. Pada setiap sekolah memiliki ciri KTSP yang berbeda sebagai kebijakan provinsi diantaranya. Contoh di sklh kami ada pelajaran Bhs sunda, PTD dan muatan lokal lain yang pengajarnya sertifikatnya berbeda. Penyebabnya adalah…Penentuan jenis mapel sertifikat pada periode th 2007 an kurang sosialisasi sehingga kami awam mana yang harus dipilih, sehingga skr bermasalah. … Prop Jabar mewajibkan mapel b. sunda, ptd.dll. Jika kami sudah mengajar bersusah payah kurang dihargai. Maka kami protes. Mhn KOOrdinasi dg kurikulum jabar bgmn solusi ini?. Lalu mengapa pemerintah mengangkat dan menugaskan guru tidak sesuai kebutuhan. Jika guru lebih bgmn solusinya. Ada yg ingin mutasi, ttp berharap bukan mengurus sendiri. krn akan ful birokrasi. Dan di lingk sklh kita rata-rata guru lebih. Aduh resah deh pak menunggu nasib. Sy sendiri bertugas macam-macam disekolah: wali kelas, pembina osis, budaya lingkungan, sertifikasi bermasalah. Ada yg berkelakar, bu… ngapain capek-capek dapodik bermasalah, jjm takn diakui….Skr saja mslhnya sangat besar bgmn dg rencana kurikulum 2013? Toloooong pak benahi dulu SDMNYA. kami tunggu.

  6. Waktu ǟdǻ pendataan TF tahun 2013 sekitar awal tahun 2013 saya sudah mengisi formulir dan saya sudah memenuhi persyaratan ýǟǹǧ sudah Ԁȋ̝̊¡ tentukan.ternyata nama saya tidak tercantum dalam daftar tersebut.saya konfirmasikan k pihak bank ternyata ǟdǻ 2 gelombang pencairan dana tersebut,saya salah satunya ýǟǹǧ Ԁȋ̝̊¡ gel ke 2.setelah selang beberapa hari dana TF sdh dicairkan smua.tetapi setelah saya tunggu tidak ǟdǻ konfirmasi ℓa̐ªgĩ.kemudian saya konfirmasi k UPT dan dinas tmpat saya bekerja ternyata memang ǟdǻ nama nama ýǟǹǧ belum Ԁȋ̝̊¡ cairkan,menurut dinas nunggu konfirmasi dari peprov jatim.sekian lama saya tunggu tapi belum ǟdǻ kabar berita sampai sekarang. Kemudian muncul ℓa̐ªgĩ pendataan sampai akhir bulan april ni tapi tidak ǟdǻ pemberitahuan langsung dr UPT k santuan pendidikan dasar tempat saya bekerja. Mohon penjelasannya.terima kasih

  7. Mohon tanya : 1. di daerah Cinere, dan Depok sekitarnya, dana impashing dan sertifikasi guru TK (antara lain TK Duta Pendidikan) sejak tahun 2011 sampai sekarang kenapa belum cair..2. sdh bertugas 23 tahun, gol. III d, menjadi guru honorer, GBPNS (sdh bersertifikasi), kapan menjadi PNS penuhnya, apa syaratnya. 3. Klo mutasi di luar kota Depok, masa kerja 23 tahun akan hilang, apa benar seperti itu ? Terima kasih atas jawabannya.

  8. Mohon tanya : 1. di daerah Cinere, dan Depok sekitarnya, dana impashing dan sertifikasi guru TK (antara lain TK Duta Pendidikan) sejak tahun 2011 sampai sekarang kenapa belum cair..2. sdh, saya Supriatini, S.Pd, bertugas 23 tahun, gol. III d, menjadi guru honorer, GBPNS (sdh bersertifikasi), kapan menjadi PNS penuhnya, apa syaratnya. 3. Klo mutasi di luar kota Depok, masa kerja 23 tahun akan hilang, apa benar seperti itu ? Terima kasih atas jawabannya.

  9. Yth. Dirjen PAUDNI Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi,

    Saya, Muhamad Furkon, bekerja di Sekretariat Dewan Pers.
    Telp. 021 – 3521488 – 3504874-75-77

    Mohon tanya terkait Isteri saya, nama : SUPRIATINI, S.Pd, GBPNS di TK Duta Pendidikan di Cinere, Depok, sudah bertugas 23 tahun. NUPTK No: 1941747663300002, Sertifikasi Pendidik no: 091002008217 (thn 2010) Sk Inpasing (thn. 2011) Gol. III/c.

    1. Honor sbg GBPNS (inpasing dan sertifikasi) sejak 2011 s/d 2013 belum keluar, kenapa ya ?
    2. Apakah bisa menjadi PNS penuh, apa syaratnya ?
    3. Apabila mutasi/pindah tugas ke daerah citayem/ bojong gede, apakah masa tugas yang sdh 23 tahun di tempat yg baru masa kerja/tugasnya tidak dihitung lagi (menjadi 0 thn ?).

    Atas penjelasan Ibu Dirjen, kami ucapkan terima kasih.

  10. tyas, malang jatim
    sertifikasi, TFG dll harus memenuhi 24 jam.sedangkan semua guru harus didata di DINDIK untuk mengikuti program sertifikasi, TFG dll.baik guru PAUD,TK<SD<SMP<DAN SMA/SMK.sekarang cari sekolahan untuk memenuhi kriteria 24 jam susahnya minta ampun, karena sudah keduluan dengan guru2 yang lebih dulu ikut sertifikasi. bagaimana ni nasip guru yang sudah terdaftar sertifikasi 2013 tapi jam nya kurang dari 24 jam.kalo harus memenuhi syarat 24 jam semua guru bisa2 bertengkar berebut jam sedangkan sekolahan sudah penuh dengan guru2 yang sudah sertifikasi duluan? mohon pertimbangannyya agar jam mengajar tidak 24 jam karena sangat membebani kita2 sebagai guru yang terdata terkhir. terimakasih mohon penjelasaaannya.

  11. assalamualaikum. saya mengajar di TK ABA kepek semin gunungkidul,! bagaimana cara mendaftarkan agar kami mendapat tunjangan fungsional, padahal saya mengajal juli 2006, sedang guru-guru sd yang tmt tahun 2010 pun mendapatkan tunjangan tersebut,,,! apakah karena Tk kami belum masuk dalam data P2tk paudni? maklum pak TK terpencil informasinya tidak seperti guru SD. mohon kami dibantu pak terima kasih wasssalam.

  12. ass. saya guru honorer , tapi belum mempunyai NUPTK, sy mulai mengajar tahun 2009 sampai sekarang.bagaiman cara mendapatkan NUPTK ??? sy sdh bertanya didinas setempat tp katanya sdh tdk ada penomoran untuk guru honor.apa itu betul ?? dan sampai kapan ???

  13. as,,,,,,
    pa saya tarmudin dari garut belum dapat tunjangan khusus saya mengajar di SDN CIKARANG III, Kec. Cisewu kab. Garut saya guru kelas 5 JJM 30 tetapi belum dpt tunsus , Nama : Tarmudin, S.Pd , NUPTK. 1745-7676-6911-0012 , email : tarmudpoernama@gmail.com
    Unit Kerja : SDN Cikarang III

  14. as,,,,,,
    pa saya tarmudin dari garut belum dapat tunjangan khusus saya mengajar di SDN CIKARANG III, Kec. Cisewu kab. Garut saya guru kelas 5 JJM 30 tetapi belum dpt tunsus , Nama : Tarmudin, S.Pd , NUPTK. 1745-7676-6911-0012 , email : tarmudpoernama@gmail.com
    Unit Kerja : SDN Cikarang III
    TMT saya : 17/07/2008

  15. YTH. Bapak/Ibu
    info pada waktu pengajuan tunjangan fungsional menggunakan bank apa saja boleh yg masih aktif, tetapi sekarang keluarnya semua di bank mandiri, bagaimana dengan yang terlanjur memakai bank lain yang bukan mandiri? banyak guru yang memakai bank jatim/bank BRI, dan sekarang belum juga keluar, bagaimana kelanjutan untuk tunjangan fungsional tsb?

  16. hanya dikdas ya.. kalo dikmen bagaimana??

  17. Yth Bpk/Ibu
    disekolah kami awalnya hanya 3 guru yang belum keluar sknya utk data smt 1 utk guru yg lain sknya sudah keluar walaupun di cek p2tk ada kalimat dari 24 jam ada rombel tidak wajar, dibulan mei data sy perbaiki utk sluruh guru agar tdk muncul lagi rombel tidk wajar, dan utk 3 guru telah valid dan sknya sudah keluar, di bulan juni saya mengirim kembali data utk smt 2 dan berhasil namun setelah saya cek di p2tk utk yg 3 guru rincian jam mengajar normal utk smt 2, namun untuk guru yang lainnya muncul di p2tk kembali ke awal yaitu smt 1 rincian mengajar tidak normal, padahal data yg sy kirim sudah benar, mohon bantuannya bagaimana menangani permasalahan ini kenapa data smt2 utk seluruh guru yg sy kirim yg sudah normal di rincian mengajarnya hanya 3 guru saja ?

  18. Terima kasih atas imformasinya dan semoga ada manfaatnya bagi diri,saya sendiri dan bagi orang lain pada umumnya.

  19. Saya trmsuk yg kurang beruntung dlm pncairan TF tahap 1 april kmrin. org lain sdah sibuk ngcek sdangkan SK saya tdk turun. lalu sy konfirmasi ke kantor Uptd, trnyata ada kesalahan dlm dapodik. stlh d prbaiki dan d upload skitar 12 april kmrin, alhamdulillah sdh d terima oleh server. apakah TF ny bisa cair? karena mnurut sumber yg sya baca, apabila sdh ada prbaikan paling lmbat smpai mei, TF ny tunggu sja smp akhir juli. apakah bnar info itu? sy brharap itu kbar baik. (kec. Rancah Ciamis)

  20. Mohon pnjelasan ny Pa/Bu…
    skrg sdh tgl 1 agustus, info yg dlu mengatakan ttg tunj fungsional tahap 1 yg blum cair akibat ada kesalahan dlm dapodik tpi sdh dlakukan prbaikan data paling lambat mei 2013, katany akan cair paling lambat juli. Tpi buktinya NIHILLL!!! Jd apa gunanya prbaikan data dapodik dilakukan, toh tak ada guna ny ini??? Malahan SKTF untk tahap 2 sdah ada 29 juli kmrn juga, tpi tetap sja sya dan sbagian tman lain tdk ada!!! Mana bukti keadilanny??? Kwajiban sm mngajar 24 jam bahkan lebih, Guru Kelas pula! Sukwan udh 9 thn, enakan yg baru tuwh, udah pd cair!!! Mdah2n tulisan sy dbaca dan ada solusi ny!!Gunakan hati ny d0nk!!!!! (BOJONGGEDANG-RANCAH-CIAMIS-JABAR).

  21. saya mau tnya untuk smua teman2 guru honorer SMEA yg lain..apakah TF teman@sdh cair apa blm? artikel diatas td kta.na pencairan tahap 1 itu kahir bln juli tp knp sampai skarg blm kluar

  22. sy dan tmn2 di sklh mndpt TF pd bln april 2013 tp di bln agustus 2013 ini yg TF nya sdh keluar br 2 org sdng yg lain blm keluar TF nya…apa pnybabnya ya mohon pnjelasan…tx

    • Yth. Mohon tanya

      Saya, Supriatini, S.Pd, mau tanya, saya guru honorer di Cinere (TK Duta Pendidikan), SK Impassing tahun 2011, sudah saya terima, tapi honornya belum keluar sampai sekarang (2011 – 2013). Apa penyebabnya ya, sementara ada beberapa guru honorer sudah ada yang terima. Mohon penjelasan. Terima kasih. Salam

      ________________________________

  23. mohon tanya

    apakah jam wakasek tdk bs diikutsertakan untuk tunjangan fungsional?
    sudah 6 tahun saya dapat tunjangan.sekarang malah ga ada tunjangannya?bagaimana solusinya.
    sip..sholih guru smp d
    iponegoro 7 gumelar,banyumas

  24. TAHUN 2013 AJA SAMPE SKRG BLM KELUAR BYK YG KECEWA TUNJANGAN FUNGSIONAL NON PNS SAMPE JANUARI 2014 BLM MENERIMA…..GK JELAS//AMBURADULL…NGAJAR 24 JM MALAAH LBH…MASA KERJA LBH DARI 8 thn, kalau gaji/honor baru tdk lbh dr 200rb saja
    + NPWP wlupn kami hanya di gaji 200rb saja kami punya…jgn memberi angan – angan yg tidak jelas kasian lah…mereka semua sudah terlalu sabar menjadi honorer,sistem bukan salah satu pedoman tetapi kenyataan dilapangan itu fakta…dan hanya ALLAH yg maha mengetahui apa yg kita perbuat dan akan dipertanggung jwbkan kelak di akhirat nanti……

  25. Maaf mau tanya, di tahun kmarin saya mendapatkan Tj.TF , kenapa kok di tahun ini sampai sekarang belum mendapat SK ? apa karena belum apa memang tidak dapat, terimakasih…………….

    • Untuk TF, sevalid apapun data dapodik jika belum diusulkan Oleh OP SIM TUnj Kab, SK TF gak akan keluar, apalagi SK TF dibatasi kuota. Syrat mendapat TF : 24 jam, NUPTK, ms kerja minimal 4 th, dan diusulkan oleh OP kab.

Tinggalkan Balasan ke Abdul Hadi Batalkan balasan