Persyaratan Peserta Sertifikasi 2015

seorang-guru-sedang-mengajar-para-siswa-ilustrasi-_131212121152-252Sertifikasi melalui (PPGJ) tahun 2015 diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.

Jumlah sasaran peserta sertifikasi guru melalui PPGJ secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).

Sebagaimana dilansir situs http://sergur.kemdiknas.go.id/bahwa dalam rangka mempersiapkan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, diingatkan bagi calon peserta untuk memeriksa kembali kebenaran informasi data NUPTK sesuai dengan yang sebenarnya
Utamakan periksa dan pastikan kebenaran data berikut

Kualifikasi pendidikan S1
Program studi pendidikan S1
Mata pelajaran yang diampu
Jenjang tempat tugas
Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015, pada prinsipnya dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel dan akuntabel. selain itu penetapan tersebut berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Berikut hal-hal yang terkait dengan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015

A. Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ
Berikut beberapa hal yang terkait dengan alur pelaksanaan sertifikasi PPG tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
download

B. Persyaratan :
Berikut beberapa hal yang terkait dengan persyaratan dalam PPG tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
1.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2.Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3.Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
a.Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
b.Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas,diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5Guru bukan PNS:
a.pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),minimal 2 tahun.

b.pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6.Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7.Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

C. Penetapan PesertaBerikut beberapa hal yang terkait dengan penetapan peserta dalam PPG tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :

Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs http://www.sergur.kemdiknas.go.id
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin, mutasi ke jabatan selain guru, dimutasikan ke kabupaten/kota lain, mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain, pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta, dan sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

D. Penetapan Bidang Studi
Berikut beberapa hal yang terkait dengan penetapan bidang studi dalam PPG tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :

Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi, penentuan pembagian tugas mengajar guru, pemberian tunjangan profesi guru, penilaian kinerja guru, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:

Meninggal dunia.
Sakit permanen.
Melakukan pelanggaran disiplin.
Mutasi ke jabatan selain guru.
Mutasi ke kabupaten/kota lain.
Mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain.
Pensiun.
Mengundurkan diri dari calon peserta.

Demkian informasi terbaru mengenai Pedoman dan Penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015.

3 Tanggapan

  1. Sy pns sdah sertifikasi b.inggris sd thn 2012. Bisakah sy ikut sertifikasi lg untuk guru kelas 2015?

  2. […] data ptk / cek data guru th 2013 / 2014, info ptk melalui blog cek validasi. Daftar calon peserta sertifikasi guru 2014 – campoeng cmoneng, Dalam daftar nama tersebut tertera nama bapak / ibu guru yang […]

  3. Semgga tauun ini saya bisa masuk jd peserta sertgikasi guru..trmksh atas infonya..

Tinggalkan komentar