Pembiayaan Pendataan Sekolah 2012

Pada prinsipnya, proses pendataan sekolah adalah tanggung-jawab sekolah masing-masing. Data yang dikirim oleh sekolah adalah untuk kepentingan sekolah. Sekolah yang telah memiliki fasilitas komputer dan perlengkapan lainnya (modem/internet dls), pendataan harus menggunakan fasilitas yang ada. Dalam hal biaya yang diperlukan untuk proses pendataan pada prinsipnya dapat mencakup komponen sebagai berikut:

1. Biaya penggandaan formulir
2. Biaya penyewaan komputer/internet
3. Biaya jasa pemasukan data

Komponen pembiayaan tersebut dapat diambil dari dana BOS, dengan ketentuan sebagai berikut: …


1. Sekolah yang telah memiliki komputer dan telah ber langganan internet secara reguler di sekolah, tidak diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan komputer/internet untuk proses pendataan. Biaya untuk penyewaan komputer/internet hanya diperkenankan bagi sekolah yang tidak memiliki fasilitas tersebut.

2. Sekolah yang telah memiliki tenaga operator komputer yang secara rutin memiliki tugas pendataan dan telah dibiayai secara rutin oleh sekolah, sekolah diharapkan
memanfaatkan tenaga tersebut untuk pemasukan data sebagai tugas rutinnya.

3. Besar biaya untuk penggandaan, penyewaan komputer/internet dan jasa pemasukan data harus mengikuti batas kewajaran setempat. Batas kewajaran ini harus dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah, disimpan oleh sekolah untuk keperluan audit. Bentuk dan format perhitungan komponen pembiayaan dapat mengikuti contoh format sebagai berikut (sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah siswa sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk pengandaan Rp. 200/lembar dan biaya entri Rp.1,000/halaman):

Proses pendataan di tingkat sekolah pada prinsipnya dapat dilakukan secepatnya, tidak harus menunggu masa penerimaan siswa tahun ajaran baru.
1. Pelatihan kepada Dinas Kabupaten/Kota dengan penyerahan DVD Pendataan Dikdas: Maret 2012
2. Pengiriman surat/Juknis/DVD/Nomor register dari Ditjen Dikdas ke Sekolah: Maret-April 2012
3. Sekolah mempelajari software pendataan: Maret-April 2012
4. Penggandaan instrumen dan pembagian ke siswa dan guru: paling lambat akhir April 2012
5. Pengisian instrumen secara manual oleh siswa/guru/sekolah dan proses pengumpulan: paling lambat pertengahan April 2012
6. Pengisian data TA 2011/2012 kedalam sistem data base: Paling lambat pertengahan Mei 2012
7. Pengiriman data TA 2011/2012 ke server Kemdikbud: paling lambat awal Juni 2012
8. Updating Data TA 2012/13: Juli-Akhir Agustus 2012
9. Pengiriman ke server Kemdikbud: Paling lambat awal September 2012
10. Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: Maret-September 2012

I. Alamat Konsultasi:
Biala terjadi kesulitan dan pertanyaan terkait dengan proses pendataan, sekolah dapat menghubungi:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
2. Menghubungi Tim Pendataan Kemdikbud:
Telephon:
Fax: 021-5725613
Email: sekretariatdikdas@gmail.com
Web: infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id

4 Tanggapan

  1. maaf sebelumnya…saya telah melakukan pendataan di sekolah saya.dan kebetulan saya juga adalah seorang operator. saya ingin memberikan saran setelah saya mengalami kendala dalam pengambilan data-data dari sekolah ataupun PTK akan tetapi disini dikarenakan mereka belum banyak mengerti tentang aplikasi dan fungsi aplikasi pendataan desktop tersebut jadi saya harapkan penyuluhan tidak hanya dilakukan terhadap para operator saja, tetapi juga terhadap para ptk dan kepala sekolah tesebut. ditambah lagi hendaknya ada pemberitahuan kepada para kepala sekolah akan pembiayaan yang boleh dikeluarkan dari dana BOS tentang pendataan ini. karena jujur saja penyediaan pulsa, modem, dan jasa entri itu dilakukan dan dikeluarkan oleh operator itu sendiri. MOHON bantuannya…terimakasih.

  2. maunya ditetapkan biaya untuk operator sekolah jangan ada kali-kali 1000 karena itu gak jelas berapa untuk operator. akhirnya operator hanya menerima uang lembur aja 1 hari Rp 50.000,-

  3. Sebaiknya Para Operator Sekolah harus diberikan Honor tersendiri dengan Tugas Operator itu dan Mohon Pihak Dinas Pendidikan mengkonfirmasi hal ini kepada Para Kepala Sekolah

  4. maaf sebelumnya saya kebetulan operator sdn 3 purwoasri, sudah berupaya sebnar-benarnya tentang pengisian data dapodik pada tahun lalu ternyata tunjangan fungsional yang sebelumnya biasa kami dapat eh malah tidak dapat tidak tau masalahnya apa mohon pencerahan agar utk kedepan tidak terjadi lagi seperti itu. apalagi utk dapodik yang sekarang utk pengecekan data ptk saja tidak bisa kan jadinya tidak tau kesalahannya di bagian mana ? sekali lagi mohon pencerahan

Tinggalkan komentar