Tujuan Pendataan Sekolah

Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat, valid, lengkap, dapat
dipertanggungjawabkan dan termutakhir. Data dari sekolah akan digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk perencanaan dan evaluasi program pendidikan.

Kegunaan
Data yang diperoleh dari sekolah akan digunakan untuk dasar perencanaan, evaluasi dan kebijakan nasional serta dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk pemberian bantuan kepada sekolah yang antara lain mencakup program:
1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN
2. Bantuan Operasional Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP)
3. Rehabilitasi ruang belajar (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dls)
4. Dana Alokasi Khusus (DAK)
5. Ruang Kelas Baru
6. Subsidi bagi siswa kurang mampu secara ekonomi
7. Subsidi/tunjangan bagi guru
8. Dan lain sebagainya ……..


Jenis Data
Ada 3 (tiga) kelompok utama jenis data yang dikumpulkan dari sekolah, yaitu:
1. Data Sekolah (F-SEK)
2. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK)
3. Data Peserta Didik (F-PD)
Instrumen dari setiap kelompok data tersebut telah menjadi lampiran dari Peraturan Penteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2012. Didalam Juknis BOS
2012, ketiga instrumen tersebut diberi kode BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C. Untuk penggandaan instrumen pendataan, setiap sekolah diharuskan menggunakan diharuskan instrumen yang ada dalam DVD yang akan dikirim oleh Ditjen Dikdas ke
sekolah atau mengunduh (download) file terkini dari dari situs: http://www.infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id. Perlu kami informasikan bahwa terdapat sedikit penyempurnaan instrumen yang ada di DVD/situs tersebut dibandingkan dengan yang tercantum dalam lampiran Juknis BOS.

Konsekuensi Bagi Sekolah
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kelengkapan data yang akan dikiirm oleh sekolah akan menjadi dasar pemberian jenis dan besar bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah kepada masing-masing sekolah. Oleh karena itu, sekolah yang tidak memberikan data tidak akan dapat dialokasikan segala jenis bantuan kepada sekolah yang bersangkutan. Demikian juga, data yang tidak akurat, akan mengakibatkan ketidaktepatan jenis dan besar bantuan yang diberikan. Sekolah diharuskan memberikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena data tersebut akan dijadikan dasar untuk evaluasi dan audit kepada sekolah.

Tinggalkan komentar