Apa Itu Portal Rumah Belajar?

Apa Itu Portal Rumah Belajar?

Portal pembelajaran yang menyediakan bahan belajar serta fasilitas komunikasi yang mendukung interaksi antar komunitas. Rumah Belajar hadir sebagai bentuk inovasi pembelajaran di era industri 4.0 yang dapat dimanfaatkan oleh siswa dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) sederajat. Dengan menggunakan Rumah Belajar, kita dapat belajar di mana saja, kapan saja dengan siapa saja. Seluruh konten yang ada di Rumah Belajar dapat diakses dan dimanfaatkan secara gratis.

Segera kunjungi di alamat : https://belajar.kemdikbud.go.id/

Sekolah Tolak Calon Siswa yang Berada di Zonasi, Kepsek Bisa Dipecat

Sekolah Tolak Calon Siswa yang Berada di Zonasi, Kepsek Bisa Dipecat - JPNN.COM

jpnn.com, PEKANBARU – Pendaftaran PPDB (penerimaan peserta didik baru) secara online di Kota Pekanbaru, Riau, akan dibuka pada 1 Juli 2019. Para orangtua calon siswa diminta untuk segera mempersiapkan persyaratan untuk pendaftaran. Termasuk juga peserta didik yang mendaftar sesuai zona tempat tinggal.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson kepada Riau Pos (Jawa Pos Group). Kata dia, ada beberapa jalur yang pendaftaran PPDB. Diantaranya adalah menggunakan jalur prestasi, masyarakat tidak mampu serta berdasarkan zonasi.

Jika menggunakan jalur prestasi, dirinya mengingatkan agar seluruh sertifikat prestasi bisa dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam form pendaftaran. Begitu juga dengan masyarakat tidak mampu. Agar menyiapkan prasyarat utama. Yakni surat keterangan miskin dari pejabat setempat.

“Untuk zonasi, ini kan kemaren ada ditemukan banyak masalah. Akan tetapi peraturannya kan sudah jelas. Sekolah enggak boleh tolak siswa yang berada di dalam zonasi. Termasuk alasannya kuota. Enggak boleh. Kepala sekolah bisa dipecat,” sebut Politisi Demokrat itu.

Menurut dia, seharusnya pada tahun ini untuk PPDB berdasarkan zonasi sudah tidak ada masalah. Karena segala bentuk aturan dan regulasi sudah diketahui oleh pihak sekolah.

Kepada masyarakat, Aherson berpesan bila ada penolakan dari sekolah padahal masuk kedalam zonasi agar melaporkan kepada Komisi V DPRD Riau. Pihaknya berjanji akan langsung mengambil tindakan dengan memanggil pihak sekolah terlapor.

Pak Jokowi, Masih Adakah Harapan untuk Honorer K2 Tua?

Pak Jokowi, Masih Adakah Harapan untuk Honorer K2 Tua? - JPNN.COM

jpnn.com – Para honorer K2 terus berupaya memperjuangkan nasib agar bisa diangkat menjadi CPNS. Sudah belasan hingga puluhan tahun menjadi tenaga honorer dengan bayaran sangat murah, sudah saatnya kini mereka berstatus pegawai negeri.

Mesya Mohamad, Jakarta

Masih adakah harapan honorer K2 menjadi CPNS? Pertanyaan ini terus menghantui pikiran honorer K2 tua. Mereka butuh kepastian. Maklum, seiring detak waktu yang terus berjalan, usia honorer K2 makin menua.

Istilah K2 tua muncul begitu ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang -undang yang membuat honorer K2 “dibelah” dua. Satunya honorer K2 muda, usia di bawah 35 tahun. Satunya lagi di atas usia 35 tahun alias K2 tua.

Di mana-mana, usia 35 fahun ke atas menunjukkan kalau SDMnya sudah memiliki segudang pengalaman. Ibarat kata hampir khatam. Bisa juga diumpakan kelapa yang mulai tua, santannya makin banyak.

Baca lebih lanjut

PDIP: Masa Negara tak Bisa Selesaikan Masalah Honorer K2?

PDIP: Masa Negara tak Bisa Selesaikan Masalah Honorer K2? - JPNN.COM

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun Tanawani Mora menyesalkan adanya anggapan pengangkatan Honorer Katagori II (K2) membebani keuangan negara.

Dia menegaskan, tidak boleh ada anggapan seperti itu, karena sudah menjadi tugas negara untuk mengurusi rakyatnya. “Kata-kata begitu tidak boleh digunakan membangun rakyat,” kata Komarudin.

Legislator senior PDI Perjuangan itu mengingatkan negara tidak boleh bicara untung rugi terhadap warganya.

Menurut dia, jika perusahaan wajar bicara untung rugi. Tapi, kalau negara sama sekali tidak boleh bicara untung rugi soal rakyat.

Baca lebih lanjut

Pengamat: Apa Benar Honorer K2 Lama Mengabdi?

Pengamat: Apa Benar Honorer K2 Lama Mengabdi? - JPNN.COM

JAKARTA – Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji meragukan masa pengabdian honorer K2 (kategori dua) yang mengaku belasan hingga puluhan tahun. Alasannya validasi data belum dilakukan pemerintah dengan teliti sehingga bisa saja tersisip honorer K2 bodong.

“Saya kok ragu. Betul tidak mereka sudah lama mengabdi? Apa betul jasa-jasa honorer K2 bagi bangsa ini kelihatan. Prestasi itu kan tidak bisa ditutupi,” ujar Indra kepada JPNN, Kamis (26/7).

Baca lebih lanjut

Banyak Honorer K2 Tak Layak Jadi PNS

Banyak Honorer K2 Tak Layak Jadi PNS - JPNN.COM

JAKARTA – Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji mendukung langkah pemerintah untuk memberlakukan tes kepada honorer K2 (kategori dua), termasuk guru, yang ingin menjadi PNS.

Demikian juga tes P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bagi honorer yang tidak memenuhi persyaratan CPNS.

“Saya setuju dengan solusi pemerintah. Kalau dilihat kepentingan bangsa, memang harusnya orang-orang pilihan yang diserahkan tanggung jawab menjadi pendidik generasi penerus bangsa,” kata Indra kepada JPNN, Kamis (26/7).

Baca lebih lanjut

Ingat Ya, Masalah Honorer K2 itu Warisan Zaman SBY

Ingat Ya, Masalah Honorer K2 itu Warisan Zaman SBY - JPNN.COM

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun mengatakan persoalan Honorer Kategori (K2) merupakan masalah yang diwariskan dari rezim sebelumnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak selesai selama 10 tahun di zaman Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan kini diwariskan kepada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

“Mudah-mudahan zaman Jokowi bisa diselesaikan. Jangan diwariskan lagi,” kata Komarudin, Rabu (25/7).

Dia mengatakan pada masa itu Honorer K2 itu menumpuk. Sebab, ujar dia, pada masa itu Honorer K2 diangkat sesukanya saja.

Baca lebih lanjut

Seluruh Sekolah Wajib Pakai Kurikulum 2013

Seluruh Sekolah Wajib Pakai Kurikulum 2013 - JPNN.COM

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengungkapkan, tahun ini semua sekolah harus menggunakan Kurikulum 2013 tanpa kecuali. Saat ini terdapat sekitar 78 ribu sekolah yang memasuki tahap akhir implementasi Kurikulum 2013.

“Tahun ini adalah tahun terakhir pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013. Mulai tahun ajaran baru, semua sekolah harus menggunakan Kurikulum 2013 tanpa kecuali,” ujar Dirjen Hamid di Jakarta, Sabtu (30/6).

Pendampingan sekolah penerima bantuan akan dilaksanakan pada Agustus sampai Desember 2018. Tujuannya adalah untuk memerkuat pemahaman mengenai Kurikulum 2013 berikut perubahannya di lapangan.

Baca lebih lanjut

85 Ribu Sekolah jadi Rujukan Program Pendidikan Karakter

85 Ribu Sekolah jadi Rujukan Program Pendidikan Karakter - JPNN.COM

JAKARTA – Hingga akhir Juli 2018, sebanyak 85 ribu sekolah telah mengimplementasikan program penguatan pendidikan karakter (PPK) menjadi rujukan dan percontohan.

“Praktik baik PPK ini diharapkan menjadi inspirasi dan pedoman praktis bagi kepala sekolah di seluruh Indonesia,” kata Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budhiman, Rabu (25/7).

Arie menyebutkan jumlah tersebut akan ditingkatkan seiring dengan pendampingan kepada sekolah-sekolah.

Termasuk juga bimbingan teknis dan pelatihan yang saat ini sedang digelar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud.

Akhir 2018, pemerintah menargetkan akan ada 128.342 sekolah yang menerapkan PPK dan 216.995 pada akhir 2019.

Baca lebih lanjut

Silabus, Prota, Promes dan KKM Kelas 6 Kurikulum 2013 Revisi 2018

Silabus, Prota, Promes dan KKM Kelas 6 Kurikulum 2013 Revisi 2018

Silabus, Prota, Promes dan KKM Kelas 6 Kurikulum 2013 Revisi 2018, perangkat mengajar k13 revisi tahun 2018 untuk SD/MI terbaru yang kami bagikan guna administrasi kurikulum 2013 ini hanya merupakan referensi yang mungkin bisa jadi acuan buat rekan guru.
MEKANISME DAN LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
A. Mekanisme Pengembangan Silabus
Silabus dikembangkan oleh:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Silabus untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu silabus mata pelajaran untuk Kelompok A dan Kelompok B.
2. Dinas Pendidikan
a. Silabus yang dikembangkan pada tingkat daerah yaitu silabus sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan.
b. Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi.
c. Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.

Prota, Promes, KKM dan Silabus Kelas 6 SD/MI Kurikulum 2013 

3. Satuan Pendidikan
Silabus yang dikembangkan pada tingkat satuan pendidikan yaitu silabus muatan lokal yang berlaku pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
B. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1. Mengkaji Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a. potensi peserta didik;
b. relevansi dengan karakteristik daerah,
c. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan bagi peserta didik;
e. struktur keilmuan;
f. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.


Program tahunan dan program semester kelas 6 SD/MI kurikulum 2013 terbaru revisi, pada Prota dan Promes Kurikulum 2013 tahun terbaru ini kami bagikan perangkat pelengkap mengajar untuk Kelas 6 Sekolah Dasar karena pada sebelumnya kami telah bagikan RPP Kelas 6 Kurikulum 2013
berikut kami bagikan prota promes, KKM dan silabus integrasi kelas 6 K13.
Prota, Promes, KKM dan Silabus Kelas 6 SD/MI Kurikulum 2013

Prota,Promes, Silabus,KKM Kelas 6 Kurikulum 2013 Revisi

https://www.appsimpkb.id