Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013

Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang
memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi
atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti
sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan,
terluar yang memenuhi persyaratan,
d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,…….

e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan
PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan
prioritas sebagai berikut:
(1) usia,
(2) masa kerja,
(3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah
sebagai berikut.
a. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran
yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
b. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai
guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.

Contoh perhitungan masa kerja:
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat guru yang bersangkutan saat menjadi guru honorer.

Contoh 2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2012 adalah 18 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005-2012 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 16 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik dalam bentuk SK penugasan dari setiap sekolah tempat dia bertugas.

c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.
Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS
yang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG.

14 Tanggapan

  1. bagaimana dengan guru yang sudah masuk daftar peserta sertifikasi kuota 2013 tetapi guru tersebut pada akhir tahun 2012 pindah ke provinsi lain??

  2. bagaimana kalau belum tercamtum di daftar padahal sudah punya nuptk dan masa tugas per 31 des 2007

  3. bagaimana dengan guru swasta yang masa kerjanya lebih lama dan sudah memenuhi syarat tetapi belum terdata online?? tetapi yang masa kerjanya lebih baru malah terdata online yaa…mohon pencerahannya…

  4. bagaimana caranya untuk memperbaiki data, karena masa kerjanya belum terupdate dan pendidikan belum benar?

  5. bagaimana mengurus impassing untuk guru non pns siapa saja yang harus dihubungi dan pengiriman berkas ke pusat apa bisa diposkan sendiri?

  6. saya seorang pns masa kerja saya 1tahun 8bulan.tpi saya sbgai gtt slma 9 tahun tp itu belum dimasukkan dalam data saya

  7. bagi teman2 guru, utamax yang telah sertifikasi atau yg hendak sertifikasi, silahkan cek data anda di http://116.66.201.163:8083/info.php, karna pengambilan keputusan brdasarkan data yang ada di dapodik ini. bila data kita kurang lengkap/tidak valid akibatnya fatal.. katanya seperti itu, hehehe…

  8. apakah guru honor sekolah seperti sy yg sudah mengabdi sl
    ma 9 thn tmt 01-07-2004 sdh msk kriteria ap blm

  9. apakah kami para guru honor sekolah yang sdh mengabdi slma 9 thun 8 blan tmt 01-07-2004 sdh masuk kriteria penerimaan tunjangan profesi guru.

  10. bagaimana kalau blon tercantum padahal sayang pns angkatan 2009
    nuptk juga sudah punya cuma pindah tugas tp dalam satu kabupaten

  11. sayangnya saya tidak bisa memverifikasi data saya di http://116.66.201.163:8083/info.php karena gangguan pada server. Saya dan kawan-kawan guru di SMAN 1 Muara Teweh tidak bisa login karena hal ini. Mohon bantuannya.

  12. katanya peserta sertifikasi minimal beijasah S1 tapi kok di daftar sergur banyak yang lulusan SMA, knp? mohon penjelasannya!!

  13. klo udah keluar data longlist dr binaan depag trus pindah sekolah sdit binaan dinas yg sy tanyakan apa nanti sertifikasinya hangus mengulang dr nol apa bs di lanjutkan melalui mutasi y,, terima ksh

Tinggalkan komentar